Buku yang berada di hadapan Anda ini adalah salah satu dari karya hebat ulama besar Sayyid Sabiq. Ini adalah sebuah buku yang sudah tidak asing bagi setiap Muslim. Buku fiqih ini berisi tentang penjelasan tentang fiqih yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari dan dipraktikkan oleh umat Islam. Buku Islami ini sangat populer dan tidak menitikberatkan pada salah satu mazhab tertentu.
Pada 1994 berkat buku Fiqih Sunnah karyanya, Sayyid Sabiq memperoleh penghargaan King Faisal Prize dalam bidang kajian Islam. Kitab Fiqih Sunnah bahkan merupakan rujukan berbagai masalah fiqih. Di dalamnya, berbagai masalah fiqih yang berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ ulama, dikupas dari berbagai perspektif dengan landasan yang detail, namun tanpa menafikan pendapat-pendapat yang lain.
Buku ini kami bagi terjemahannya menjadi 5 jilid dengan rincian sebagai berikut:
- Jilid pertama memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, seperti pemaparan hal-hal terperinci mengenai thaharah (bersuci) dan tata caranya, adzan, shalat berikut syarat sah, jenis-jenis dan tata caranya. Kemudian, keistimewaan hari Jum’at, hukum melaksanakan shalat Jum’at yaitu khutbah Jum’at dan shalat Id pada hari Jum’at.
- Jilid kedua melanjutkan pemaparan mengenai ibadah seperti zakat, puasa, i’tikaf, tata cara pengurusan jenazah, serta ditutup dengan pembahasan lengkap tentang do’a, dzikir dan shalawat.
- Jilid ketiga masih melanjutkan pemaparan tentang ibadah, yaitu haji dan tata caranya. Selanjutnya, dipaparkan secara rinci hal-hal tentang pernikahan, seperti khitbah, syarat pernikahan, syarat wali, hak antara suami-istri, walimah, khutbah dan do’a pernikahan, tabarruj (berhias), poligami, jenis-jenis, hukum talak, iddah dan hak pengasuhan anak.
- Jilid keempat dilanjutkan dengan pembahasan sanksi kriminal, hukum khamar dan narkoba, sanksi zina dan menuduh orang lain berzina, murtad, perampokan dan pencurian, diyat, jihad, jizyah atau pajak, harta rampasan perang, serta perlindungan keamanan bagi non Muslim.
- Jilid kelima memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan muamalah antar sesama manusia, meliputi hubungan jual-beli, utang-piutang, riba, penyembelihan kurban, aqiqah, penjaminan, pengadilan, pakaian, wakaf, hibah, pernafkahan, hingga wasiat dan pewarisan.
There are no comments yet, add one below.